Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan Kanwil Kalbar, Bahas Proses Pro Justisia untuk Penegakan Hukum Keimigrasian
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum di bidang keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan komitmennya melalui kegiatan koordinasi teknis dan studi banding dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat (Kalbar).
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memperdalam pemahaman mengenai proses pelaksanaan Pro Justisia atau keadilan dalam penegakan hukum keimigrasian dan untuk memperkuat sinergi antara kedua wilayah.
Kegiatan koordinasi teknis dan studi banding ini berlangsung selama tiga hari, dimulai pada hari Senin, 2 September 2024.
Kegiatan ini disambut dengan antusiasme oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Kalbar, Hajar Aswad, beserta jajaran Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalbar.
BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulai Lakukan Verifikasi Berkas CPNS
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Bentuk Desa Sadar Hukum di Jakabaring
Selain itu, tim dari Sumsel juga melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pontianak, yang merupakan bagian integral dari upaya mereka untuk meningkatkan penegakan hukum keimigrasian di wilayah tersebut.
Muhamad Novyandri, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Sumsel, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sharing pengetahuan dan pengalaman terkait tahapan, kendala, serta poin-poin penting dalam proses Pro Justisia.
“Kami berharap dengan berbagi informasi dan pengalaman, terutama mengenai bagaimana memastikan berkas permohonan mencapai tahap P21, kita dapat memperkuat proses penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya.
Tahap P21 adalah salah satu indikator penting dalam proses hukum, yang menandakan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat dan dapat diteruskan ke pengadilan.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Sampaikan Pentingnya Kekayaan Intelektual pada Masyarakat Lubuklinggau
BACA JUGA:Wujud Digitalisasi, Kemenkumham Sumsel Musnahkan 83 Ribu Arsip
Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada diskusi dan studi banding, tetapi juga melibatkan evaluasi langsung terhadap permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Dalam hal ini, kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pontianak memberikan wawasan lebih dalam mengenai penanganan masalah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah kerja kantor tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: