Baleg DPR Setuju Wantimpres Diisi Mantan Terpidana dengan Hukuman Di Bawah Lima Tahun Penjara

Baleg DPR Setuju Wantimpres Diisi Mantan Terpidana dengan Hukuman Di Bawah Lima Tahun Penjara

Baleg DPR Setuju Wantimpres Diisi Mantan Terpidana dengan Hukuman Di Bawah Lima Tahun Penjara.-Palpos.id-Diskominfo Ogan Ilir

Achmad Baidowi menegaskan bahwa anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan dengan posisi lain di pemerintahan.

"Tidak boleh merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya," kata Awiek, menekankan pentingnya fokus dan dedikasi penuh anggota Wantimpres dalam menjalankan tugas mereka.

Tanggapan Publik dan Potensi Kontroversi

Keputusan DPR dan pemerintah untuk memberikan ruang bagi mantan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun untuk menjadi Wantimpres diperkirakan akan menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. 

Beberapa pihak mungkin akan melihat keputusan ini sebagai bentuk kelonggaran yang berlebihan dalam penegakan integritas pejabat negara, sementara pihak lain mungkin memandangnya sebagai bentuk rekonsiliasi dan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani hukuman.

Para pengamat politik juga telah mengingatkan bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden bagi pengangkatan pejabat publik lainnya. 

Jika Wantimpres yang merupakan lembaga penasihat presiden dapat diisi oleh mantan terpidana, maka bukan tidak mungkin lembaga-lembaga lainnya juga akan mengikuti jejak serupa di masa depan.

Kini, perubahan yang diusulkan dalam revisi UU Wantimpres ini menandai langkah baru dalam pengaturan Wantimpres sebagai lembaga negara. 

Keputusan untuk memungkinkan mantan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun menjabat sebagai anggota Wantimpres, serta kesepakatan bahwa jabatan Ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergantian, menunjukkan fleksibilitas dan keterbukaan pemerintah serta DPR dalam menyusun aturan yang lebih inklusif. 

Namun, keputusan ini juga menghadirkan tantangan dalam menjaga integritas pejabat publik dan menyeimbangkan antara memberikan kesempatan kedua dan menjaga standar moral yang tinggi dalam pemerintahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: