Baleg DPR Setuju Wantimpres Diisi Mantan Terpidana dengan Hukuman Di Bawah Lima Tahun Penjara

Baleg DPR Setuju Wantimpres Diisi Mantan Terpidana dengan Hukuman Di Bawah Lima Tahun Penjara

Baleg DPR Setuju Wantimpres Diisi Mantan Terpidana dengan Hukuman Di Bawah Lima Tahun Penjara.-Palpos.id-Diskominfo Ogan Ilir

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang akan menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, serta anggota Wantimpres. 

BACA JUGA:H. Asweni, S.Pd. Memenangkan Kursi Terakhir PKS di Dapil Sumsel 2 DPR RI

BACA JUGA:Persaingan Sengit, Pileg DPR RI Dapil Sumsel II Memanas, PKS Klaim Optimis Raih Kursi Terakhir

"Presiden memiliki wewenang penuh, tetapi kami juga sepakat bahwa jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian jika presiden menghendaki demikian," kata Supratman.

Achmad Baidowi kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat terkait usulan pemerintah tersebut. 

"Apakah usulan bahwa jabatan Ketua Wantimpres bisa dijabat secara bergantian ini disetujui?" tanya Awiek. Seluruh peserta rapat pun kompak menjawab setuju.

Ruang Baru Bagi Mantan Presiden

Salah satu aspek yang menarik dalam revisi UU Wantimpres ini adalah dibukanya peluang bagi mantan presiden untuk diangkat sebagai anggota Wantimpres. 

Achmad Baidowi menyebutkan bahwa meskipun secara teori undang-undang tidak melarang mantan presiden menjadi Wantimpres, sejauh ini belum ada presiden yang pernah diangkat untuk menduduki posisi tersebut.

"Ya, boleh saja sesuai undang-undang. Mantan presiden bisa jadi Wantimpres, meskipun sampai sekarang belum ada yang diangkat menjadi Wantimpres," ujar Awiek. 

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR tidak menutup kemungkinan bagi mantan kepala negara untuk berperan kembali dalam pemerintahan, meskipun dengan kapasitas yang berbeda.

Nomenklatur Baru: Wantimpres Sebagai Lembaga Negara

Rapat juga membahas perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi lembaga negara. 

Dengan perubahan ini, status Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden akan lebih jelas dan memiliki kedudukan yang lebih kuat dalam struktur pemerintahan. 

Selain itu, anggota Wantimpres akan dianggap sebagai pejabat negara dan dilarang untuk merangkap jabatan dengan posisi lainnya di pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: