Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap -Foto: Prabu/Palpos-

BACA JUGA:Dua Sekawan Spesialis Pencurian Rel Kereta Api Ditangkap Team Macan Polsek RKT

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang Diduga Menyimpan BBM Ilegal

"Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, ancamannya pidana kurungan penjara lima tahun,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: