Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap -Foto: Prabu/Palpos-

Mengetahui hal ini, Hasan segera melaporkan tindakan Nonieng ke pihak berwajib, yaitu Polsek Prabumulih Barat.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian yang kemudian mulai melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA:Lima Bulan Jadi Buronan, Dua Pelaku Pencurian Trafo PLN di Prabumulih Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Laka Tunggal, Fortuner Terperosok di Perkebunan Sawit di OKU

Tim Opsnal Sunyi Senyap dari Polsek Prabumulih Barat bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

Setelah serangkaian penyelidikan, mereka akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, tim opsnal dari Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh AKP Yani Iskandar dan Kanit Reskrim Ipda Erwin berhasil menangkap Nonieng Yuningsih di tempat persembunyiannya.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku melalui hasil penyelidikan yang mendalam. 

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kita bersama tim Opsnal Sunyi Senyap langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar AKP Yani Iskandar, Kapolsek Prabumulih Barat, Rabu, 11 September 2024.

BACA JUGA:Dua Petani Ketangkap Tangan Mencuri Buah Kelapa Sawit Milik PT SBI

BACA JUGA:Kebakaran Yang Sebabkan Pria Lansia Pengidap Struke Tewas Terpanggang di Ogan Ilir Diduga Karena Hal Ini..

Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindakan penggelapan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain bukti kwitansi pembayaran dana CSR BPJS Ketenagakerjaan, PBB, medical check-up, dan uang setoran kasir yang semuanya menunjukkan adanya penyalahgunaan dana oleh Nonieng.

"Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa bukti kwitansi setoran yang diduga dipalsukan," ungkap AKP Yani.

Atas perbuatannya tersebut kata Kapolsek Prabumulih Barat, Nonieng Yuningsih dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: