Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA
--
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Sumsel miliki Banyak Potensi Indikasi Geografis
Namun, terdapat kebutuhan untuk menyelaraskan dan memperjelas aturan-aturan ini dalam satu kerangka hukum yang komprehensif.
Pengaturan restorative justice yang lebih terintegrasi di dalam undang-undang atau peraturan pemerintah diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih jelas bagi penegak hukum dan sistem peradilan dalam menangani kasus anak.
Upaya untuk memperbaiki sistem peradilan pidana anak ini menjadi sangat penting mengingat meningkatnya angka kejahatan yang melibatkan anak.
Penanganan yang tepat tidak hanya akan memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memastikan bahwa anak-anak yang terlibat dalam kejahatan mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat dengan lebih baik.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Kemenkumham Sumsel Kebut Verifikasi Dokumen
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Penegakan dan Layanan Hukum Kekayaan Intelektual
Dhahana juga menekankan bahwa revisi UU SPPA harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga peradilan, lembaga sosial, serta masyarakat.
Keterlibatan semua pihak dalam proses revisi diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dan efektif dalam menangani kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Dengan adanya revisi dan penyesuaian UU SPPA, diharapkan sistem peradilan pidana anak di Indonesia dapat menjadi lebih adaptif terhadap tantangan baru dan memberikan hasil yang lebih baik dalam hal perlindungan hak anak serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: