Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pembentukan Raperda Penyandang Disabilitas yang Berbasis HAM
--
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Berikan Apresiasi Kepada Pegawai Teladan pada Apel Pagi
Tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta memperkuat akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan bahwa Raperda yang akan disusun dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Muara Enim.
Keberadaan Raperda ini diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membawa perubahan nyata dalam kehidupan penyandang disabilitas di daerah tersebut.
Secara keseluruhan, acara ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan Kemenkumham Sumsel dalam memastikan bahwa hak penyandang disabilitas diakui dan dipenuhi secara efektif.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Penyuluhan Gerakan Antikorupsi Kepada UPT Pemasyarakatan
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Sumsel miliki Banyak Potensi Indikasi Geografis
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan Raperda ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Muara Enim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: