Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pembentukan Raperda Penyandang Disabilitas yang Berbasis HAM
--
Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Muara Enim, yang diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Lido Septontoni, menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim untuk Tahun 2025.
Lido menekankan bahwa keberadaan Raperda ini sangat penting untuk mendukung berbagai kebijakan dan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Pastikan Kondusifitas, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Rutan Baturaja
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Verifikasi Bantuan Hukum di Musi Banyuasin
Kegiatan FGD ini juga mencakup pembahasan dan tanya jawab terkait pasal demi pasal dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
Diskusi ini melibatkan perwakilan dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Muara Enim, termasuk Inspektorat, Bapenda, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A), serta Bagian Hukum Setda Muara Enim.
Kegiatan ini juga menjadi platform untuk membahas bagaimana Raperda dapat mengakomodasi berbagai aspek terkait hak penyandang disabilitas, termasuk aksesibilitas, pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja.
Para peserta FGD menyampaikan pandangan dan masukan mereka mengenai pasal-pasal dalam Raperda tersebut, serta bagaimana implementasi dan pengawasan terhadap pelaksanaannya dapat dilakukan dengan efektif.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi untuk Tingkatkan Kesadaran Legalitas Produk UMKM
Selama sesi tanya jawab, peserta FGD mendalami berbagai isu yang mungkin muncul dalam pelaksanaan Raperda, termasuk tantangan yang mungkin dihadapi dan solusi yang dapat diterapkan.
Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten Muara Enim.
Sebagai tambahan, Kadivyankumham juga mengungkapkan pentingnya Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), yang harus diterapkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik di pemerintah daerah.
P2HAM diharapkan dapat dilakukan secara non-diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Legalitas Produk dan Badan Usaha ke Pelaku UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: