Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pembentukan Raperda Penyandang Disabilitas yang Berbasis HAM

Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pembentukan Raperda Penyandang Disabilitas yang Berbasis HAM

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Jajaran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan baru-baru ini menggelar sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim mengenai Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Acara ini digelar pada Selasa, 17 September 2024, di Palembang, dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari perangkat daerah Kabupaten Muara Enim serta pejabat terkait.

Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif untuk memastikan bahwa pemerintah daerah mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait hak penyandang disabilitas.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya penyusunan Raperda ini untuk mendukung pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Dapur Lapas Muara Dua

BACA JUGA:Delapan Atlet Kemenkumham Sumsel Siap Berlaga pada Kejurnas Kempo 2024

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini berlandaskan pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Selain itu, Raperda ini juga didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025.

Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan peraturan daerah atau kebijakan yang mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Edukasi Terkait Kadarkum di Kelurahan Plaju Ulu

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ajak Jajaran Kenali Potensi, Maksimalkan Performa Diri

Menurut Ika Ahyani Kurniawati, Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa semua hak penyandang disabilitas dipenuhi dengan baik dan berkelanjutan.

"Kita ingin memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya diakui, tetapi juga terlaksana secara efektif di tingkat daerah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: