Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan
Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Portabilitas Program JKN
Salah satu prinsip penting dalam program JKN adalah portabilitas, yang memungkinkan peserta untuk mengakses pelayanan kesehatan di mana pun mereka berada, selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Artinya, meskipun peserta terdaftar di satu FKTP, mereka tidak terbatas untuk mendapatkan layanan hanya di tempat itu, terutama jika sedang berada di luar kota atau dalam keadaan darurat.
Rizzky juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tetap dipermudah. Peserta tidak perlu repot membawa banyak dokumen saat berobat.
Dengan adanya integrasi data antara BPJS Kesehatan dan lembaga kependudukan, peserta JKN cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan layanan kesehatan di FKTP.
Hal ini sangat membantu, terutama dalam situasi darurat di mana waktu sangat berharga dan akses ke pelayanan medis harus cepat.
Solusi Jika Ditolak Berobat di FKTP
Meski BPJS Kesehatan sudah mengatur ketentuan ini dengan jelas, masih ada kemungkinan peserta JKN mengalami penolakan di FKTP.
Jika ini terjadi, BPJS Kesehatan menyediakan saluran aduan yang bisa diakses melalui berbagai media, termasuk call center dan aplikasi digital.
Care Center BPJS Kesehatan
Peserta yang mengalami masalah saat berobat bisa langsung menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 165 untuk melaporkan keluhan atau pertanyaan terkait pelayanan.
Selain itu, peserta juga bisa menghubungi nomor WhatsApp BPJS di 08118165165 untuk mendapatkan bantuan cepat.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan berupaya untuk terus mempermudah akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, baik di FKTP terdaftar maupun di luar domisili, selama mengikuti prosedur yang berlaku.
Fakta Terkait Pelayanan Kesehatan JKN
Isu seputar kebijakan berobat di luar faskes terdaftar kerap menjadi topik perdebatan di kalangan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: