Daftar 144 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Saat Dirujuk Langsung ke Rumah Sakit

Daftar 144 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Saat Dirujuk Langsung ke Rumah Sakit

Daftar 144 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Saat Dirujuk Langsung ke Rumah Sakit.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Daftar 144 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Saat Dirujuk Langsung ke Rumah Sakit.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh rakyat. 

Dengan semangat gotong royong, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang mencakup banyak jenis layanan medis, baik untuk masyarakat kurang mampu maupun seluruh warga negara.

Namun, meskipun cakupan layanan BPJS Kesehatan cukup luas, ada beberapa jenis penyakit dan kondisi medis tertentu yang tidak ditanggung. 

BACA JUGA:Wow! 56 Juta Peserta BPJS Kesehatan Non-Aktif: Ombudsman Minta Pemerintah Transparan dan Evaluasi UHC

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan: Untuk Pengobatan Lebih Mudah Diakses

Penyakit-penyakit ini dianggap dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau tidak memenuhi kriteria standar medis tertentu. 

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai layanan BPJS Kesehatan, daftar penyakit yang tidak ditanggung, serta prosedur rujukan yang harus dipahami oleh peserta.

Saat menggunakan BPJS Kesehatan, peserta wajib memulai pemeriksaan kesehatan di FKTP, seperti puskesmas atau klinik, yang telah dipilih saat mendaftar. 

FKTP bertugas memberikan diagnosa awal dan penanganan medis. Jika penyakit yang diderita membutuhkan penanganan lebih lanjut, FKTP akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL), seperti rumah sakit.

BACA JUGA:Waduh! Aturan Baru BPJS Kesehatan Soal Rawat Inap, Begini Penjelasan Resminya

BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Tarif Baru Berlaku Pertengahan 2025

Namun, ada pengecualian untuk kondisi darurat. Dalam keadaan darurat, peserta dapat langsung mengakses Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit mana pun tanpa memerlukan rujukan, dan biayanya akan tetap ditanggung BPJS Kesehatan.

Penyakit yang Tidak Ditanggung Langsung oleh BPJS Kesehatan

Berikut adalah 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk langsung ke rumah sakit oleh BPJS Kesehatan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: