Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan

Daftar 144 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Saat Dirujuk Langsung ke Rumah Sakit.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan penting terkait dengan ketentuan ini.
Menurutnya, peserta JKN sebenarnya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di luar FKTP terdaftar, namun dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Peserta Aktif dan Tidak Ada Tunggakan
Pertama-tama, peserta harus terdaftar sebagai peserta JKN aktif, yang berarti mereka harus rutin membayar iuran bulanan sesuai kelas kepesertaannya.
BACA JUGA:Mudahkan Peserta, BPJS Kesehatan Palembang Sosialisasi Layanan Digital
Jika terdapat tunggakan pembayaran, maka hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan akan ditangguhkan hingga tunggakan dilunasi.
Mengikuti Prosedur yang Berlaku
Prosedur pengobatan melalui BPJS Kesehatan mengharuskan peserta untuk terlebih dahulu mendatangi FKTP terdaftar.
FKTP ini bisa berupa Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang ditunjuk oleh BPJS.
Di sinilah peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan dasar.
Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.
Berobat di Luar Domisili: Kapan Diperbolehkan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: