Kasus Penghalangan Tambang: Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara di PN Lubuklinggau dan PT Palembang

Kasus Penghalangan Tambang: Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara di PN Lubuklinggau dan PT Palembang

Kasus Penghalangan Tambang: Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara di PN Lubuklinggau dan PT Palembang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Kasus Penghalangan Tambang: Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara di PN Lubuklinggau dan PT Palembang.

Peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Rabu, 14 Agustus 2024, menyita perhatian publik, terutama masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus pertambangan di Indonesia. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis dua terdakwa, Jumadi (37) dan Indra (45), dengan hukuman 10 bulan penjara. Kedua terdakwa merupakan karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang terbukti bersalah melakukan penghalangan terhadap aktivitas tambang PT Gorby Putra Utama (GPU). 

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman satu tahun penjara.

BACA JUGA:PT SKB Kembali Berulah Dengan Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU)

BACA JUGA:Mabes Polri Limpahkan Tiga Tersangka Halangi Tambang PT GPU ke Kejari Lubuklinggau

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara PT GPU, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan batubara, dengan PT SKB, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit. 

PT GPU memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang sah dari pemerintah, dan telah beroperasi sejak tahun 2010. 

Perusahaan ini memiliki legalitas penuh atas lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Namun, dalam perkembangannya, PT SKB diduga melakukan kegiatan penanaman sawit di atas lahan yang telah diklaim oleh PT GPU sebagai wilayah konsesi mereka. 

BACA JUGA:Kontroversi Pertambangan Sawit di Muratara: PT Gorby Putra Utama (GPU) Sampaikan Fakta Sebenarnya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Ketapang atau Tanjungpura

Hal ini memicu konflik antara kedua perusahaan, yang akhirnya berujung pada tindakan penghalangan yang dilakukan oleh karyawan PT SKB terhadap aktivitas penambangan PT GPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: