Nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Terseret Kasus Tambang Blok Medan di Persidangan Mantan Gubernur Malut

Nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Terseret Kasus Tambang Blok Medan di Persidangan Mantan Gubernur Malut

Kekayaan Tambang Emas Indonesia: 7 Daerah dengan Potensi Besar Termasuk Sumatera Utara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Terseret Kasus Tambang Blok Medan di Persidangan Mantan Gubernur Malut.

Nama anak Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dan menantunya, Bobby Nasution, mencuat dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Dalam sidang tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, bersaksi tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution, Wali Kota Medan.

Abdul Gani Kasuba menggunakan kode "Blok Medan" untuk pengurusan izin tambang ini. 

BACA JUGA:Megawati Kritisi Kebijakan Presiden Jokowi Bagi-bagi Izin Usaha Tambang ke Ormas Keagamaan

BACA JUGA:Muhammadiyah Terima Tantangan Pengelolaan Tambang Batu Bara: Muhadjir Effendy Pimpin Tim

Suryanto Andili mengatakan bahwa ia diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara, untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. 

Ia menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tidak bisa hadir. 

“Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto pada Rabu, 31 Juli 2024.

Respons KPK dan Tindak Lanjut Hukum

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, mengatakan akan menyerahkan kasus yang menyeret nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

BACA JUGA:Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Satu Tersangka Diduga Mantan Anggota DPR RI

BACA JUGA:Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Tiga Direksi PT ABS dan Tiga ASN Jadi Tersangka

“Kalau terkait itu kami kembalikan ke jaksa penuntut umum. Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: