Tambang Emas Ilegal di Ketapang: WNA China Gali Terowongan 1,6 Kilometer dan Negara Rugi Rp 1 Triliun

Tambang Emas Ilegal di Ketapang: WNA China Gali Terowongan 1,6 Kilometer dan Negara Rugi Rp 1 Triliun

Tambang Emas Ilegal di Ketapang: WNA China Gali Terowongan 1,6 Kilometer dan Negara Rugi Rp 1 Triliun.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Tambang Emas Ilegal di Ketapang: WNA China Gali Terowongan 1,6 Kilometer dan Negara Rugi Rp 1 Triliun.

Penambangan emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China di Indonesia menjadi sorotan publik, terutama di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Aksi penambangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis, mencapai Rp 1,020 triliun.

Modus Operandi: Memanfaatkan Tambang yang Seharusnya Dipelihara

Kejahatan ini dilakukan oleh seorang WNA China berinisial YH, yang secara ilegal menggali terowongan sepanjang 1,6 kilometer di wilayah tambang berizin yang seharusnya dalam tahap pemeliharaan. 

BACA JUGA:Seluma Provinsi Bengkulu Berpotensi Jadi Wilayah Tambang Emas: Manfaat dan Tantangan bagi Masyarakat

BACA JUGA:Kekayaan Tambang Emas Tersembunyi di 7 Daerah Termasuk Sumatera Utara: Eksplorasi Kekayaan Alam Indonesia

YH dan kelompoknya memanfaatkan status pemeliharaan ini untuk melakukan eksploitasi emas secara ilegal, dan kemudian menjual hasilnya di pasar gelap.

Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mereka menggunakan lubang atau terowongan tambang yang ada untuk mengekstraksi emas secara ilegal. 

Dengan menggunakan peralatan modern seperti grinder, induction furnace, dan alat berat lainnya, YH berhasil menggali volume bijih emas sebanyak 2.687,4 meter kubik dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT BRT dan PT SPM. 

Kedua perusahaan ini belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode produksi 2024-2026.

BACA JUGA:Indonesia: Kekayaan Tambang Emas Tersembunyi di 7 Daerah Termasuk Sumatera Utara

BACA JUGA:Kekayaan Sulawesi Utara: Pemekaran Wilayah, PDRB Tertinggi, dan Potensi Tambang Emas Luar Biasa

“Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang pada wilayah yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan untuk penambangan ilegal,” ungkap juru bicara Kementerian ESDM, Sabtu (28/9/2024).

Selain memanfaatkan izin pemeliharaan yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan tambang, YH menggunakan metode blasting atau peledakan untuk menghancurkan batuan, kemudian mengolah bijih emas tersebut di lokasi tambang dalam (tunnel). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: