Komitmen Indonesia dalam Penanganan Pengungsi: Tantangan, Solidaritas, dan Upaya Kolektif di Tengah Krisis Glo

Komitmen Indonesia dalam Penanganan Pengungsi: Tantangan, Solidaritas, dan Upaya Kolektif di Tengah Krisis Glo

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Komitmen Indonesia dalam Penanganan Pengungsi: Tantangan, Solidaritas, dan Upaya Kolektif di Tengah Krisis Global Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena Pengungsi menjadi isu global yang semakin mendesak.

Sejumlah negara di berbagai belahan dunia menghadapi lonjakan jumlah pengungsi akibat konflik, bencana alam, dan ketidakstabilan politik.

Indonesia, meskipun bukan negara pihak dalam Konvensi 1951, menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan pengungsi sebagai bagian dari tanggung jawab kemanusiaan.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menekankan bahwa pengungsi merupakan salah satu kelompok paling rentan di dunia.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ambil Peran Dalam Pembahasan Rancangan Rencana Strategis DJKI 2025-2029

BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Timpora se-OKU Raya

Mereka tidak hanya terancam oleh kondisi tempat asal mereka, tetapi juga rentan terhadap eksploitasi, perdagangan manusia, dan berbagai bentuk kejahatan kemanusiaan.

Dalam konteks ini, Indonesia berperan sebagai negara transit bagi banyak pengungsi yang melarikan diri dari konflik di negara asal mereka.

"Meskipun bukan negara pihak dalam konvensi 1951, Indonesia terus berupaya menunjukkan komitmen kemanusiaannya sebagai negara transit bagi para pengungsi," kata Dhahana.

Hal ini mencerminkan kepedulian Indonesia terhadap isu-isu kemanusiaan, meskipun tantangan yang dihadapi tidaklah kecil.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan M-Paspor Kepada Masyarakat OKU

BACA JUGA: Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kadiv PAS Kemenkumham Sumsel Sampaikan Poin Penting

Sebagai langkah konkret dalam penanganan pengungsi, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk memastikan bahwa pengungsi yang berada di Indonesia mendapatkan perlindungan dan layanan yang layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: