Pilkada OKI 2024: Tim Advokasi Hukum Paslon Muchendi-Supriyanto Laporkan Oknum Sekretariat PPS ke Bawaslu
Pilkada OKI 2024: Tim Advokasi Hukum Paslon Muchendi-Supriyanto Laporkan Oknum Sekretariat PPS ke Bawaslu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Feri menambahkan, laporan tersebut mencerminkan upaya tim hukum Muchendi-Supriyanto untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses Pilkada OKI 2024.
"Kami berharap pihak Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif, sehingga proses demokrasi di Kabupaten OKI tetap berlangsung dengan jujur, adil, dan bermartabat."
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024 : Pasangan JADI Dapat Nomor Urut 1, MURI Nomor 2!
Dukungan Terbuka Sekretariat PPS: Ancaman Netralitas Pilkada?
Tindakan oknum Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan netralitas aparat penyelenggara pemilu yang seharusnya tidak memihak kepada salah satu calon.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
"Ini jelas-jelas merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada. Bagaimana kami bisa percaya bahwa suara kami tidak dimanipulasi jika aparatnya sudah tidak netral?" ujar warga tersebut.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Dua Paslon yang Akan Bertarung di Pilkada OKI 2024
BACA JUGA:DPT Pilkada OKI 2024 Alami Kenaikan, Capai 577.241 Jiwa!
Netralitas aparat penyelenggara pemilu adalah salah satu pilar utama dalam memastikan integritas Pilkada.
Pelanggaran netralitas ini dapat berpotensi merusak hasil pemilihan dan memicu konflik di masyarakat.
Oleh karena itu, laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Hukum Paslon 02 ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada di OKI tetap berlangsung sesuai aturan dan tidak diwarnai dengan tindakan curang.
Tindak Lanjut Bawaslu OKI: Kajian dan Klarifikasi
Menanggapi laporan ini, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona, melalui Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syahrin, menjelaskan bahwa laporan sudah diterima oleh staf Bawaslu OKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: