Pilkada OKI 2024: Media Center JADI Tegaskan Susanto Tidak Lagi Terlibat Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1
Pilkada OKI 2024: Media Center JADI Tegaskan Susanto Tidak Lagi Terlibat Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Banyak yang mempertanyakan netralitas aparat penyelenggara pemilu yang seharusnya tidak memihak kepada salah satu calon.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
"Ini jelas-jelas merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada. Bagaimana kami bisa percaya bahwa suara kami tidak dimanipulasi jika aparatnya sudah tidak netral?" ujar warga tersebut.
Netralitas aparat penyelenggara pemilu adalah salah satu pilar utama dalam memastikan integritas Pilkada.
Pelanggaran netralitas ini dapat berpotensi merusak hasil pemilihan dan memicu konflik di masyarakat.
Oleh karena itu, laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Hukum Paslon 02 ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada di OKI tetap berlangsung sesuai aturan dan tidak diwarnai dengan tindakan curang.
Tindak Lanjut Bawaslu OKI: Kajian dan Klarifikasi
Menanggapi laporan ini, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona, melalui Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syahrin, menjelaskan bahwa laporan sudah diterima oleh staf Bawaslu OKI.
"Kami telah menerima laporan dari masyarakat yang didampingi oleh Tim Advokasi Hukum Paslon Muchendi-Supriyanto. Dalam waktu dua hari, kami akan melakukan kajian awal secara formil dan materil," jelas Syahrin.
Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu OKI akan mengadakan rapat pleno untuk memutuskan apakah laporan tersebut layak untuk diregister dan ditindaklanjuti.
"Jika sudah teregister, kami akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi dalam waktu lima hari," tambahnya.
Langkah-langkah ini menandakan bahwa Bawaslu serius dalam menangani setiap laporan pelanggaran yang diajukan. Proses klarifikasi akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan memiliki dasar yang kuat dan dapat berujung pada sanksi atau tindakan lanjutan terhadap pihak yang terlibat.
Tim Hukum Muchendi-Supriyanto: Seruan Untuk Masyarakat Berperan Aktif
Selain melaporkan dugaan pelanggaran ini, Tim Advokasi Hukum Muchendi-Supriyanto juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga jalannya Pilkada.
Mereka membuka kesempatan bagi masyarakat yang melihat atau mengalami kecurangan selama proses Pilkada untuk melapor ke Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) MURI.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center (0821-7788-6672) atau langsung mendatangi Puskodal MURI.
Feri Apriansyah menyatakan bahwa pihaknya siap menerima setiap laporan dari masyarakat dan akan menindaklanjutinya secara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: