Polemik Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Kuasa Hukum : Hak Pedagang Masih Diabaikan

Polemik Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Kuasa Hukum : Hak Pedagang Masih Diabaikan

Sulyaden SH--

BACA JUGA:Buka 2.500 Lowongan Kerja, Disnakertrans Sumsel Gelar Job Fair Terbesar 2024

BACA JUGA:Realisasi PBB di Palembang Baru 56%, Warga Diimbau Segera Bayar Pajak Jika Telat Ini Dendanya...

Ia juga menyoroti kurangnya transparansi mengenai rincian harga kios yang ditawarkan, yang belum mendapatkan persetujuan dari pedagang, baik yang tergabung dalam P3SRS maupun tidak. 

"Hal ini menunjukkan bahwa proyek revitalisasi seharusnya tidak dilanjutkan," tandasnya.

Lebih lanjut, Sulyaden menekankan pentingnya menciptakan situasi kondusif menjelang pemilihan kepala daerah, agar tidak terjadi insiden yang dapat memperkeruh keadaan, seperti yang telah terjadi sebelumnya.

BACA JUGA: PPI Sumsel Harus Berkontribusi Nyata dan Siap Menghadapi Tantangan Global

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Palembang Gandeng Brebes Amankan Pasokan Bawang Merah

Ia mengkritik pernyataan Kapolresta Palembang yang meminta agar praktisi hukum tidak mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan, menegaskan bahwa pernyataan tersebut justru menambah ketegangan.

Sulyaden juga menuntut klarifikasi dari Kapolrestabes Palembang terkait pengrusakan dan pencurian yang dialami pedagang Pasar 16 Ilir, yang dianggap mengabaikan keamanan dan hak-hak mereka.

Dengan situasi yang semakin memanas, ia berharap agar semua pihak dapat berkomunikasi dan bekerja sama demi penyelesaian yang adil bagi pedagang. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: