Jangan Khawatir : Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

Jangan Khawatir : Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

--

"Selama uang tersebut dalam kondisi baik dan tidak meragukan keasliannya," jelasnya.

BI berharap dengan penegasan ini, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam melakukan transaksi menggunakan uang tersebut.

Untuk lebih meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mata uang, Bank Indonesia juga meluncurkan program edukasi yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

BACA JUGA:Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Menggelar Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2023 secara Darin

BACA JUGA:Bank Indonesia Ungkap Kinerja Ekonomi Unggul Indonesia di Tahun 2023

Melalui media sosial, website resmi, dan kegiatan langsung di masyarakat, BI berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan jelas mengenai status dan penggunaan uang rupiah.

Marlison menekankan pentingnya edukasi ini, "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang tepat tentang uang yang beredar.

Dengan begitu, diharapkan tidak akan ada lagi keraguan dalam menggunakan uang rupiah dalam transaksi sehari-hari.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keaslian uang, terdapat beberapa kasus di mana pedagang atau pihak tertentu menolak menerima uang pecahan tertentu dengan alasan sudah tidak berlaku.

BACA JUGA:Rampungkan Akuisisi Portofolio Pinjaman Ritel: Danamon Sambut Nasabah Baru Standard Chartered Bank Indonesia

BACA JUGA:Debi Ariyani dan Karyawan Alfamart Terima Hadiah Umrah sebagai Apresiasi Kinerja Terbaik

Hal ini menjadi perhatian khusus bagi BI. "Jika masyarakat mengalami penolakan saat melakukan transaksi dengan uang yang sah, kami minta untuk segera melaporkan kepada kami. Kami akan melakukan evaluasi dan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Marlison.

BI juga menekankan pentingnya memeriksa keaslian uang yang diterima. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu-ragu meminta klarifikasi dari pedagang atau pihak lain jika merasa ada yang tidak beres dengan uang yang diterima.

Namun, penolakan berdasarkan kesalahan informasi mengenai masa berlaku uang pecahan tidak dibenarkan.

Sebagai langkah proaktif, Bank Indonesia telah menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai uang rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: