Ribuan Hakim Mogok Massal: Menuntut Keadilan Setelah 12 Tahun Tanpa Kenaikan Gaji

Ribuan Hakim Mogok Massal: Menuntut Keadilan Setelah 12 Tahun Tanpa Kenaikan Gaji

Ribuan Hakim Mogok Massal: Menuntut Keadilan Setelah 12 Tahun Tanpa Kenaikan Gaji.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Meski angka ini tampak besar di atas kertas, namun mengingat inflasi yang sudah terjadi selama 12 tahun terakhir, tunjangan tersebut dirasa semakin tidak cukup.

Gaji dan Tunjangan Hakim Sesuai PP 94/2012

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2012, gaji pokok hakim ditetapkan setara dengan gaji PNS pada golongan yang sama. 

Seorang hakim yang baru diangkat dengan golongan III A menerima gaji pokok sebesar Rp 2.064.100 per bulan, sedangkan hakim golongan IV A dengan masa pengabdian nol tahun menerima gaji sebesar Rp 2.436.100. 

Angka ini akan naik seiring dengan masa kerja, namun kenaikan tersebut sangat lambat. 

Hakim golongan III A dengan 18 tahun pengabdian, misalnya, hanya akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.909.300.

Selain itu, para hakim juga menerima tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan jabatan mereka di lembaga peradilan. 

Hakim di Pengadilan Tingkat Banding, seperti Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Militer Tinggi, menerima tunjangan jabatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan hakim di Pengadilan Negeri. 

Tunjangan tertinggi untuk hakim di tingkat banding adalah Rp 40,2 juta, sedangkan di pengadilan tingkat pertama, tunjangan tertinggi adalah Rp 27 juta untuk ketua pengadilan kelas IA khusus.

Namun, tunjangan ini dirasa tidak cukup oleh para hakim, mengingat tanggung jawab yang mereka emban dan inflasi yang terjadi selama bertahun-tahun. 

Mereka juga menyoroti hilangnya remunerasi sejak 2012, yang membuat pendapatan mereka semakin stagnan.

Aksi Mogok dan Dukungan Publik

Aksi mogok massal para hakim ini mendapatkan perhatian luas dari publik. 

Banyak yang mendukung tuntutan mereka karena memahami pentingnya kesejahteraan hakim dalam menjaga integritas peradilan.

Sebagian besar masyarakat berpendapat bahwa kenaikan gaji dan tunjangan hakim sudah sangat mendesak, mengingat beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.

Di media sosial, tagar #KesejahteraanHakim dan #GerakanCutiHakim menjadi viral, dengan ribuan warganet menyuarakan dukungan mereka terhadap para hakim yang memperjuangkan hak mereka. 

Banyak yang mengungkapkan keprihatinan bahwa jika kesejahteraan hakim tidak diperbaiki, hal ini bisa mempengaruhi kualitas peradilan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: