Putusan Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden Ditunda Dua Pekan: Ini Alasan PTUN Jakarta

Putusan Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden Ditunda Dua Pekan: Ini Alasan PTUN Jakarta

Putusan Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden Ditunda Dua Pekan: Ini Alasan PTUN Jakarta.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PDIP berpendapat bahwa KPU tidak seharusnya menerima pendaftaran Gibran, yang dianggap belum memenuhi syarat usia minimal sesuai perundang-undangan sebelum adanya perubahan aturan.

Dalam petitum gugatan, PDIP juga meminta agar PTUN memerintahkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administratif lebih lanjut yang berkaitan dengan pelantikan Gibran Rakabuming sebagai Wapres terpilih periode 2024-2029. 

Ini berarti PDIP secara eksplisit menuntut agar pelantikan Gibran yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2024, dihentikan.

BACA JUGA:Partai Golkar Siap Ubah AD/ART: Jokowi-Gibran Masuk Bursa Munas XI?

BACA JUGA:Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dapat Tugas Khusus di Luar Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kontroversi Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi

Salah satu isu utama dalam perkara ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyangkut batasan usia calon presiden dan wakil presiden. 

Putusan ini dianggap memberikan kelonggaran bagi Gibran untuk maju sebagai calon Wapres meskipun usianya dianggap belum mencapai syarat minimal sebelumnya.

PDIP menilai bahwa KPU seharusnya tidak menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan mengesahkan pencalonan Gibran. 

Partai tersebut mengajukan gugatan karena meyakini bahwa MK telah memberikan tafsir yang tidak konsisten dengan undang-undang yang berlaku, dan KPU, sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya mematuhi ketentuan awal terkait usia minimal.

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Golkar: Kemunculan Poster Gibran Memicu Polemik dan Spekulasi

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Rp22.000 Triliun pada 2027: Melampaui Roadmap OJK

Di sisi lain, KPU, melalui kuasa hukumnya Saleh, optimistis akan memenangkan gugatan ini. 

"Kami yakin gugatan ini tidak memiliki dasar kuat, terutama karena materi terkait pencalonan Gibran sudah selesai dibahas di Mahkamah Konstitusi," ujar Saleh.

Penundaan Sidang Karena Sakit Hakim Ketua

Proses sidang di PTUN Jakarta ini awalnya dijadwalkan untuk putusan pada pukul 13.00 WIB melalui sistem elektronik e-court. 

Namun, pihak PTUN mengumumkan bahwa sidang harus ditunda karena ketua majelis hakim yang memimpin sidang sedang sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: