Putusan Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden Ditunda Dua Pekan: Ini Alasan PTUN Jakarta

Putusan Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden Ditunda Dua Pekan: Ini Alasan PTUN Jakarta

Putusan Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden Ditunda Dua Pekan: Ini Alasan PTUN Jakarta.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Putusan Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden Ditunda Dua Pekan: Ini Alasan PTUN Jakarta.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menunda pembacaan putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) 2024. 

Penundaan ini diumumkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, dan dijadwalkan akan dibacakan pada tanggal 24 Oktober 2024, atau setelah pelantikan Gibran sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024. 

Keputusan ini menarik perhatian publik mengingat polemik yang melibatkan Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo, dalam proses Pilpres 2024.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran: Menuju Kabinet Persatuan Nasional dengan 44-54 Menteri

BACA JUGA:Nasib Gibran Rakabuming Sebagai Wakil Presiden Ditentukan Majelis Hakim PTUN: Proses Hukum yang Menegangkan

Menurut anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun, penundaan ini terjadi karena ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut mengalami masalah kesehatan. 

"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober disebabkan ketua majelis sakit," ungkap Gayus di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Latar Belakang Gugatan PDIP

Gugatan ini didaftarkan oleh PDIP ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. 

Dalam gugatan tersebut, PDIP mempertanyakan legalitas tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. 

PDIP mengklaim bahwa tindakan KPU tersebut merupakan pelanggaran hukum oleh pejabat pemerintah, yang disebut sebagai "onrechtmatige overheidsdaad" dalam konteks hukum administrasi.

BACA JUGA:Kelanjutan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara: Komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Misbakhun Jalani Uji Kelayakan Calon Anggota BPK: Mengawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran

PDIP meminta agar PTUN menyatakan tindakan KPU melanggar hukum, terutama dalam hal pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengatur syarat usia minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: