PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.-Palpos.id-Solo Times

PALPOS.ID - PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Keputusan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses hukum menjelang pesta demokrasi 2024.

Majelis hakim yang menangani perkara ini membacakan putusan dalam persidangan yang digelar secara virtual melalui e-court pada Kamis (24/10). 

BACA JUGA:PDIP Dapat Jatah Empat Kursi Ketua di 20 AKD DPR RI: Ini Penjelasan Lengkapnya

BACA JUGA:Ahmad Muzani Tegaskan Tak Ada Kader PDIP di Kabinet Prabowo-Gibran

Gugatan PDIP, yang diregistrasi dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, dinyatakan "tidak dapat diterima" oleh hakim PTUN Jakarta.

Amar Putusan dan Biaya Perkara

Dalam amar putusannya, selain menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum PDIP untuk membayar biaya perkara yang harus dibayarkan sebesar Rp 342.000. 

"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000," tulis PTUN Jakarta dalam amar putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta.

Keputusan ini mempertegas bahwa upaya PDIP untuk menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak berhasil. 

BACA JUGA:PDIP Terbelah Tiga Sikap di Pemerintahan Prabowo-Gibran: Bambang Pacul Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi

BACA JUGA:DPRD Kota Prabumulih Bentuk 5 Fraksi Periode 2024-2029, Fraksi PDIP Paling ‘Gendut’

Gugatan yang dilayangkan ini sebelumnya sempat menimbulkan perdebatan di kalangan politik dan hukum, mengingat Gibran merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pencalonannya sebagai wakil presiden dinilai strategis dalam Pilpres 2024.

Alasan Gugatan PDIP terhadap KPU

Gugatan yang diajukan PDIP ini tidak semata-mata berfokus pada Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tetapi lebih menyoroti tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: