Putusan Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden Ditunda Dua Pekan: Ini Alasan PTUN Jakarta

Putusan Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden Ditunda Dua Pekan: Ini Alasan PTUN Jakarta

Putusan Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden Ditunda Dua Pekan: Ini Alasan PTUN Jakarta.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Solo, Jawa Tengah

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Menjadi Fokus Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

"Ketua majelisnya sedang sakit," ujar Humas PTUN Jakarta ketika dihubungi oleh media.

Agenda pembacaan putusan ini kemudian dijadwalkan kembali pada dua pekan mendatang, tepatnya pada tanggal 24 Oktober 2024.

Ini menjadi penundaan yang menarik perhatian publik karena pelantikan Gibran sebagai Wapres dijadwalkan berlangsung sebelum tanggal tersebut.

Dampak Terhadap Pelantikan Gibran Sebagai Wakil Presiden

Penundaan pembacaan putusan ini menambah ketegangan politik menjelang pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024. 

Meski PTUN menunda putusan hingga 24 Oktober, pelantikan Gibran tetap dijadwalkan berlangsung sesuai rencana, mengingat gugatan yang diajukan PDIP belum mencapai putusan final.

Situasi ini memicu spekulasi mengenai apakah PTUN akan memutuskan untuk mengabulkan gugatan PDIP atau menolaknya. 

Jika gugatan PDIP dikabulkan, maka keputusan tersebut bisa berdampak besar terhadap pelantikan Gibran dan konstelasi politik di Indonesia.

Namun, jika PTUN menolak gugatan PDIP, pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden kemungkinan besar akan berlangsung tanpa hambatan. 

Hal ini tentunya akan menjadi momen penting dalam sejarah politik Indonesia, mengingat Gibran merupakan putra Presiden Joko Widodo yang mendapatkan banyak sorotan dalam pencalonannya.

Proses Hukum yang Berlanjut

Kasus ini menggambarkan dinamika politik dan hukum yang rumit terkait pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden. 

Dengan adanya gugatan ini, berbagai pihak terus memantau perkembangan kasus di PTUN dan dampaknya terhadap proses Pemilu 2024.

Selain gugatan yang diajukan PDIP, proses hukum terkait Pilpres 2024 juga tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. 

MK saat ini menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK diharapkan akan memberikan putusan final dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: