Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara: Enam Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Lahat
Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara: Enam Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Lahat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA: LGMG Machinery Tawarkan Alat Berat Berkualitas untuk Pertambangan Batu Bara di Sumatera Selatan
Penahanan Tersangka
Setelah penyerahan tersangka kepada Kejari Lahat, lima dari enam tersangka laki-laki, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri, dan Saifullah Aprianto, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Sementara itu, satu tersangka perempuan, Lepy Desmianti, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Jalan Merdeka, Palembang.
Pada saat proses pelimpahan tahap II berlangsung, keenam tersangka terlihat mengenakan rompi khusus tahanan dengan tangan terborgol.
Meski mendapat sorotan tajam dari media, mereka memilih bungkam dan menutupi wajah dari kamera.
Tersangka tidak memberikan tanggapan apapun ketika ditanya apakah akan mengungkapkan fakta lebih lanjut dalam persidangan.
Modus Operandi: Tambang di Luar Izin
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka cukup terencana. PT ABS, melalui Gusnadi dan Endre Saifoel, secara sengaja melakukan pembebasan lahan tanpa izin yang sah di wilayah yang sebenarnya merupakan bagian dari IUP OP PT Bukit Asam.
Tindakan ini dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun, melibatkan pengalihan kepemilikan lahan warga sekitar dengan dalih pengembangan tambang.
Menurut Kejati Sumsel, tindakan pembebasan lahan ini melibatkan sejumlah pihak yang berusaha mengaburkan batas-batas wilayah pertambangan yang sah.
Dengan adanya keterlibatan pejabat Distamben Lahat, aktivitas tambang ilegal ini dapat berlangsung tanpa hambatan selama bertahun-tahun.
“Ini merupakan salah satu kasus besar yang melibatkan banyak pihak, baik dari sektor swasta maupun pejabat pemerintah. Para tersangka berusaha memanipulasi perizinan tambang demi keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan aturan yang berlaku,” tambah Umaryadi.
Potensi Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan
Akibat tindakan korupsi dan tambang ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp488,9 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari pendapatan negara yang hilang akibat pengoperasian tambang di luar izin yang sah serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang tersebut.
Tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi finansial, namun juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
Kegiatan tambang tanpa pengawasan yang ketat dapat menyebabkan kerusakan tanah, pencemaran air, serta degradasi ekosistem di sekitar lokasi tambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: