Kasus Kekerasan: Media Floresa Laporkan Oknum Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT

Kasus Kekerasan: Media Floresa Laporkan Oknum Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT

Kasus Kekerasan: Media Floresa Laporkan Oknum Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Kasus Kekerasan: Media Floresa Laporkan Oknum Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT.

Kasus kekerasan terhadap Herry Kabut, Pemimpin Redaksi Floresa.co, menjadi sorotan publik setelah Floresa secara resmi melaporkan tindakan penganiayaan ini ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Herry, yang saat itu tengah meliput aksi protes warga terhadap proyek geotermal di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, menjadi korban kekerasan fisik oleh aparat Polres Manggarai dan seorang oknum jurnalis. 

Kasus ini mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, yang mendesak agar tindakan hukum dilakukan terhadap para pelaku.

BACA JUGA:Kecaman Komite Keselamatan Jurnalis: Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa dan Kekerasan terhadap Jurnalis

BACA JUGA:Presidium ICEC Kecam Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa, Desak Perlindungan Kebebasan Pers

Kronologi Kejadian

Pada 2 Oktober 2024, Herry Kabut meliput aksi warga yang menentang proyek geothermal di Poco Leok. 

Di tengah tugas jurnalistiknya, Herry mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan dan seorang oknum jurnalis berinisial TJ yang turut terlibat dalam rombongan aparat dan perwakilan PT PLN yang mengerjakan proyek tersebut. 

Alat kerjanya seperti ponsel dan laptop disita, dan Herry diinterogasi terkait materi liputannya. 

Bahkan, polisi sempat memeriksa isi ponsel dan laptop miliknya secara ilegal. Herry mengalami luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat dan oknum jurnalis tersebut sebelum akhirnya dibebaskan setelah hampir empat jam ditahan.

BACA JUGA:Kecaman Komite Keselamatan Jurnalis: Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa dan Kekerasan terhadap Jurnalis

BACA JUGA:Hari Pers Internasional: 57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC Hormati Peran Media dalam Masyarakat

Proses Pelaporan ke Polda NTT

Floresa tidak tinggal diam atas peristiwa ini. Pada 11 Oktober 2024, Herry Kabut bersama tim hukum dari Komite Perlindungan Jurnalis dan Masyarakat Sipil Flores serta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Wilayah NTT, mendatangi Polda NTT di Kupang untuk melaporkan insiden tersebut. 

Laporan ini dilakukan di dua bagian, yaitu tindak pidana umum di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan laporan etik di Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: