Pendaftaran Calon Ketua Dewan Kesenian Palembang: Kesempatan Emas bagi Insan Seni untuk Revitalisasi DKP

Pendaftaran Calon Ketua Dewan Kesenian Palembang: Kesempatan Emas bagi Insan Seni untuk Revitalisasi DKP

Pendaftaran Calon Ketua Dewan Kesenian Palembang: Kesempatan Emas bagi Insan Seni untuk Revitalisasi DKP.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pendaftaran Calon Ketua Dewan Kesenian Palembang: Kesempatan Emas bagi Insan Seni untuk Revitalisasi DKP.

Dewan Kesenian Palembang (DKP) baru saja membuka babak baru dalam sejarahnya dengan memulai proses pendaftaran calon Ketua baru untuk periode mendatang. 

Proses ini dipandang sebagai langkah penting menuju revitalisasi lembaga seni yang selama ini menjadi pusat kegiatan seni dan budaya di Palembang. 

Pendaftaran ini terbuka bagi seniman, budayawan, dan individu yang memiliki kiprah aktif di dunia seni budaya. 

BACA JUGA:Pengurus Dewan Kesenian OKU Dilantik

BACA JUGA: Lestarikan Budaya Lokal, Gelar Kesenian Dulmuluk

Pendaftaran berlangsung dari 10 hingga 17 Oktober 2024, dengan tahapan verifikasi administratif yang dijadwalkan segera setelahnya.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kesenian Palembang, Ketua Carateker DKP, Raden Genta Laksana, mengungkapkan bahwa pembukaan pendaftaran ini bukan hanya langkah rutin pergantian kepemimpinan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya revitalisasi besar-besaran terhadap DKP. 

“Kami melihat perlunya menghadirkan kepemimpinan yang lebih segar, dengan visi yang lebih inovatif, agar seni budaya di Palembang dapat berkembang pesat dan membawa pengaruh positif bagi masyarakat. Harapan kami, pemimpin baru ini dapat menggerakkan seluruh insan seni di Palembang untuk terus berkarya dan memperkuat posisi Palembang sebagai salah satu kota budaya terdepan di Indonesia,” ujar Genta dengan optimis.

Proses Seleksi dan Verifikasi yang Transparan

Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda), M. Irfan, menegaskan bahwa proses seleksi calon Ketua DKP akan dilaksanakan dengan ketat, adil, dan transparan. 

BACA JUGA:Terpilih Ketua Dewan Kesenian Sumatera Selatan, Iqbal Rudianto Ajak Seniman Bersinergi

BACA JUGA:Revitalisasi Kesenian Tradisional di Kota Bandung, Warisan Budaya yang Bernilai

Setiap calon harus memenuhi beberapa persyaratan administratif yang telah disusun dengan teliti. 

Salah satunya adalah, calon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Palembang, yang dibuktikan dengan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: