1,2 Juta Wajib Pajak di Palembang Nunggak Pajak, Piutang Tembus Rp 503 Miliar
Pj Walikota Palembang, Ucok Damenta meluncurkan program penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak -erika/palpos.id-
f. Reklame
g. Air tanah
h. Mineral bukan logam dan batuan
i. Sarang burung walet
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Irawansyah Serahkan KTA Hanura, Pilihan Ksatria dan Hindari Cap Pengkhianat
Dengan adanya pemutihan pajak ini, pemerintah berharap masyarakat segera melunasi kewajibannya dan mengurangi beban pajak masa lalu. Program ini juga menjadi peluang bagi warga yang selama ini menunggak untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan keringanan besar.
“Manfaatkan kesempatan ini dan jangan sampai terlambat!” ujar Raimon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: