1,2 Juta Wajib Pajak di Palembang Nunggak Pajak, Piutang Tembus Rp 503 Miliar

1,2 Juta Wajib Pajak di Palembang Nunggak Pajak, Piutang Tembus Rp 503 Miliar

Pj Walikota Palembang, Ucok Damenta meluncurkan program penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak -erika/palpos.id-

Pemkot Palembang Hapus Denda dan Pokok Pajak Hingga 75 Persen

PALEMBANG, PALPOS.ID- Pemerintah Kota Palembang memberikan kabar baik bagi para wajib pajak dengan meluncurkan program penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 75 persen. 

Program ini berlaku mulai 13 Oktober hingga 20 Desember 2024 sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan dan mengurangi tunggakan pajak daerah. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Raimon Lauri, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup 11 jenis pajak, diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak sebesar 5-10 persen. 

“Program ini bertujuan menekan piutang pajak yang tinggi dan memotivasi masyarakat agar lebih aktif membayar pajak tepat waktu,” ujar Raimon pada peluncuran program di Palembang Icon Mall (PIM), Minggu (13/10/2024). 

BACA JUGA:Pertiwi Mobile : Lebih Lengkap dan Mudah untuk Pelanggan PGN Rumah Tangga dan UMKM

Saat ini, tercatat sekitar 1,2 juta wajib pajak (WP) di Palembang masih memiliki tunggakan dengan total piutang mencapai Rp503 miliar. 

Untuk mendongkrak target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp1,14 triliun, pemerintah menawarkan insentif besar lewat penghapusan denda dan pemotongan pokok pajak.

Raimon menambahkan bahwa hingga saat ini, realisasi PAD sudah mencapai 82,18 persen, dan program ini diharapkan bisa mempercepat pencapaian target sebelum akhir tahun. 

PJ Walikota Palembang, Ucok Abdul Rauf, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Anggota MPW Notaris Periode 2024-2027

Jangan menunggu pemutihan lagi. Jadikan program ini sebagai motivasi agar patuh bayar pajak setiap tahun," pesannya. 

Rincian Potongan Pajak Berdasarkan Tahun Penetapan  Pajak Tahun 2002–2008: Pengurangan 75%  

2. Pajak Tahun 2009–2011: Pengurangan 50%  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: