Mencuri di SD Negeri, 2 Remaja Berusia Belasan Tahun di Prabumulih Ditangkap Polisi

Mencuri di SD Negeri, 2 Remaja Berusia Belasan Tahun di Prabumulih Ditangkap Polisi

Dua remaja pelaku pembobol SDN 84 saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

"Pelaku yang diamankan berjumlah dua orang, yakni IW dan EN," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa speaker, mic, dan charger yang dicuri oleh kedua pelaku. 

BACA JUGA:Satpam Delta Guards Kepergok Curi Gulungan Tembaga Milik PLTU Keban Agung

BACA JUGA:Bobol Warung Bawa Kabur Senapan Angin dan Timbangan, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi

"Saat ini, barang bukti dan juga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat," tambahnya. 

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun," tegas AKP Barisi Sijabat,

Seraya mengatakan penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera, terutama bagi remaja yang berpotensi terlibat dalam tindakan kriminal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: