Polsek Tanjung Raja Amankan Pria Bawa Sajam Tanpa Izin di Desa Seridalam

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi-Foto:dokumen palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.ID – Seorang pria Rizal Irawan (35), warga Dusun I RT 001 Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OGAN ILIR, diamankan aparat kepolisian dari Polsek Tanjung Raja karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB dirumahnya.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat tim Reskrim Polsek Tanjung Raja yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah hukum setempat.
polisi mencurigai gerak-gerik pelaku yang seakan berniat jahat.
BACA JUGA:Panen Raya Jagung di Ogan Ilir, Produksi Capai 42.597 Ton
BACA JUGA:Kunjungi Ogan Ilir Ini Yang Disampaikan Mentri Pendidikan Dasar Dan Menengah Abdul Mu'ti
Tim patroli kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 23 sentimeter yang diselipkan di pinggang sebelah kanan tersangka.
Pisau tersebut diketahui memiliki gagang plastik berwarna kuning.
Karena tidak dapat menunjukkan izin atau profesi yang sah, tersangka langsung diamankan.
BACA JUGA:Inilah
BACA JUGA:Mahasiswa Ogan Ilir Gelar Aksi Protes, Soroti 100 Hari Kerja Panca-Ardani
"Tersangka berinisial Rizal Irawan mengaku tidak memiliki alasan atau profesi tertentu yang mengharuskan dirinya membawa senjata tajam tersebut.
Ia mengaku hanya membawanya untuk jaga-jaga," ungkap AKP Zahirin, Kamis, 6 Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: