Lima Bantuan Sosial Era Prabowo-Gibran: PKH, PIP, KIP Kuliah, Kartu Sembako, dan Perlindungan Sosial

Lima Bantuan Sosial Era Prabowo-Gibran: PKH, PIP, KIP Kuliah, Kartu Sembako, dan Perlindungan Sosial

7 Bansos Cair 2025: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Sosial PKH, BPNT, PIP, hingga Beras 10 Kg.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Klaster 3: Rp 1.100.000

Klaster 4: Rp 1.250.000

Klaster 5: Rp 1.400.000

Melalui bantuan ini, diharapkan mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan mereka hingga lulus sebagai sarjana tanpa terkendala masalah keuangan.

BACA JUGA:Tujuh Golongan Orang Dilarang Mengambil Bansos Rp700 Ribu Melalui Program Kartu Prakerja: Ini Alasannya

BACA JUGA:Wacana Menko PMK Soal Pecandu Judi Online Bakal dapat Bansos, Praktisi Hukum : Tak Memiliki Dasar Hukum!

4. Kartu Sembako

Kartu Sembako, sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bertujuan membantu keluarga prasejahtera untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. 

Bantuan ini diberikan secara nontunai dan dapat diakses setiap bulan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Besaran Bantuan Kartu Sembako: Rp 200.000 per bulan

Proses pendaftaran sebagai penerima Kartu Sembako dilakukan oleh Kementerian Sosial. 

Setelah diverifikasi, KPM akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang memungkinkan mereka membeli bahan pangan pokok di warung elektronik terdekat.

5. Perlindungan Sosial (Perlinsos)

Perlindungan sosial (Perlinsos) bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang terdampak ekonomi, seperti pengangguran atau kehilangan pekerjaan, agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. 

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat program ini sebagai bagian dari kebijakan yang mendukung masyarakat menghadapi potensi risiko sosial dan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: