Jelang Kampanye Akbar, Belum Ada Satupun Anggota DPRD Prabumulih yang Ajukan Cuti
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
"Saya telah mengingatkan seluruh anggota dewan untuk mengajukan usulan izin cuti jika ingin ikut dalam kampanye pasangan calon kepala daerah," ujarnya.
Ditegaskannya, hal ini penting dilakukan agar sesuai dengan peraturan yang ada, di mana pejabat daerah, termasuk anggota dewan, wajib mengusulkan izin cuti saat mengikuti kampanye.
BACA JUGA:Tinjau Gudang Logistik KPU Prabumulih, Pj Wako: Cukup Amanlah, Siang Malam Dijaga Kepolisian
"Alhamdulillah, para anggota dewan kita tertib dan menyampaikan usulan cuti ke kami, dan ditembuskan ke KPU serta Bawaslu Prabumulih," imbuhnya.
Patuhi peraturan ini menunjukkan komitmen anggota dewan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik, meskipun mereka memiliki keterikatan dengan kegiatan politik.
Deni juga mengingatkan bahwa jika ada anggota dewan yang terlibat dalam kampanye tanpa izin cuti,
Pihaknya akan menyerahkan masalah tersebut kepada lembaga penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu.
BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Sukses Gelar Debat Publik Pertama
"Kalau memang masih ada yang ikut kampanye tapi tak ada izin cuti, ya silahkan Bawaslu untuk memprosesnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mengantongi surat izin dari pimpinan DPRD.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, di mana Pasal 53 Ayat 1 mengatur bahwa pejabat daerah,
Termasuk anggota DPRD, dapat ikut serta dalam kegiatan kampanye jika sudah mengantongi surat izin cuti yang sah dari pimpinan instansi terkait.
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Prabumulih Pasang Spanduk Sosialisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: