Curi HP Milik IRT, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Tim Singo Timur

Curi HP Milik IRT, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Tim Singo Timur

Ardiansyah terduga pelaku pencurian HP milik IRT saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Mencuri Pipa Besi Jembatan, 3 Pria Asal Ogan Ilir Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT

Lebih lanjut Kapolsek menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: