Markup Sewa Ruko di Prabumulih, Seorang Manajer Bisnis Development Ditangkap
Faisal pelaku penipuan modus markup uang sewa ruko saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
Dengan demikian, Faisal ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Alias Suganda, Jumat, 8 November 2024.
Dikatakannya, karena perbuatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun," tegas Kapolsek Alias Suganda.
Lebih lanjut Suganda menuturkan, selain menahan tersangka pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti
Yakni 1 bundel akta notaris Dian Angraini perihal perjanjian sewa ruko tertanggal 27 Maret 2024,
BACA JUGA:Indeks Kerawanan Mulai Muncul, Kapolda Sumsel: Jadikan Alat Menyusun Pola-Pola Pengamanan
BACA JUGA:Meningkatkan Peluang Kerja: PT PDSI Gelar Pelatihan Pengelasan dan Pemasaran untuk Pemuda Prabumulih
3 lembar bukti pembayaran PT Taisan Sentosa Sejahtera, 1 bundel kontrak perjanjian jual beli antara PT MLTI dengan PT Taisan Sentosa Sejahtera,
1 bundel kontrak kerja saudara Muhamad Faizal Harvenda, 1 lembar bukti transfer Sofian Fredy kepada PT Taisan Sentosa Sejahtera,
1 lembar bukti transfer Sopian Fredy ke rekening atas nama Lambro Purba, 1 Lembar Daftar kerugian PT Taisan Sentosa Sejahtera, Uang sebesar Rp62,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: