Markup Sewa Ruko di Prabumulih, Seorang Manajer Bisnis Development Ditangkap

Markup Sewa Ruko di Prabumulih, Seorang Manajer Bisnis Development Ditangkap

Faisal pelaku penipuan modus markup uang sewa ruko saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gelar Rapat Mediasi: Terkait Tuntutan Tenaga Kerja Lokal dan Kecelakaan Kerja di Pertamina

Dengan demikian, Faisal ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Alias Suganda, Jumat, 8 November 2024.

Dikatakannya, karena perbuatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. 

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun," tegas Kapolsek Alias Suganda.

Lebih lanjut Suganda menuturkan, selain menahan tersangka pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti

Yakni 1 bundel akta notaris Dian Angraini perihal perjanjian sewa ruko tertanggal 27 Maret 2024, 

BACA JUGA:Indeks Kerawanan Mulai Muncul, Kapolda Sumsel: Jadikan Alat Menyusun Pola-Pola Pengamanan

BACA JUGA:Meningkatkan Peluang Kerja: PT PDSI Gelar Pelatihan Pengelasan dan Pemasaran untuk Pemuda Prabumulih

3 lembar bukti pembayaran PT Taisan Sentosa Sejahtera, 1 bundel kontrak perjanjian jual beli antara PT MLTI dengan PT Taisan Sentosa Sejahtera, 

1 bundel kontrak kerja saudara Muhamad Faizal Harvenda, 1 lembar bukti transfer Sofian Fredy kepada PT Taisan Sentosa Sejahtera, 

1 lembar bukti transfer Sopian Fredy ke rekening atas nama Lambro Purba, 1 Lembar Daftar kerugian PT Taisan Sentosa Sejahtera, Uang sebesar Rp62,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: