Markup Sewa Ruko di Prabumulih, Seorang Manajer Bisnis Development Ditangkap
Faisal pelaku penipuan modus markup uang sewa ruko saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - M Faisal Harvenda (45), warga Jalan Pustaka Kencana, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang,
Terpaksa merasakan pengalaman yang tidak mengenakkan tidur di Hotel Prodeo Polsek Prabumulih Timur.
Faisal ditangkap oleh unit reskrim Polsek Prabumulih Timur berawal dari pemeriksaan sebagai saksi,
Dalam sebuah kasus dugaan penipuan terkait markup sewa ruko, yang terjadi pada 27 Maret 2024, di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:KPU Prabumulih Siap Gelar Debat Publik Kedua pada 11 November 2024
BACA JUGA:Barang di Rumah Hilang, Seorang Ayah di OKU Laporkan Anak Sendiri ke Polisi
Informasi yang dihimpun penangkapan Faisal berawal dari laporan yang dibuat oleh Firman Akbar di SPK Polsek Prabumulih Timur.
Dalam laporannya, Firman mengungkapkan bahwa penipuan yang dilakukan oleh Faisal bermula ketika Faisal,
Yang menjabat sebagai Manajer Bisnis Development di PT MLTI (Miniso LifeStyle Trading Indonesia),
Mengajukan draft proposal sewa ruko kepada PT Taisan Sentosa Sejahtera (PT TSS).
BACA JUGA:1.967 Petugas KPPS Prabumulih Resmi Dilantik, Ketua KPU Prabumulih: Pelajari Aturan Pemungutan Suara
BACA JUGA:Dunia Pendidikan Prabumulih Geger, Siswi SMP Mengaku Dikeluarkan dari Kelas Karena Tidak Bawa Kamus
Dalam proposal tersebut, Faisal mengajukan harga sewa ruko sebesar Rp540 juta, ditambah pajak PPh 10 persen yang mencapai Rp60 juta.
Proposal ini kemudian disetujui oleh pihak PT TSS, yang berperan sebagai pemodal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: