Jelang Pencoblosan Pilkada OKI: Organisasi PSHT Diobok-obok, Calon Wabup Supriyanto Diserang Kampanye Negatif

Jelang Pencoblosan Pilkada OKI: Organisasi PSHT Diobok-obok, Calon Wabup Supriyanto Diserang Kampanye Negatif

Jelang Pencoblosan Pilkada OKI 2024: Organisasi PSHT Diobok-obok, Calon Wabup Supriyanto Diserang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

KAYUAGNG, PALPOS.ID - Jelang Pencoblosan Pilkada OKI 2024: Organisasi PSHT Diobok-obok, Calon Wabup Supriyanto Diserang Kampanye Negatif.

Situasi politik di Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai memanas.

Dimana, Calon Wabup Supriyanto dari paslon nomor urut 02 mulai diserang kampanye negatif.

Bahkan, kampanye negatif itu dilakukan secara masif, baik melalui berita maupun media sosial (medsos) sejak Selasa 12 November 2024.

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Ajang Gaple MuRi Cup 142 Peserta di Tanjung Lubuk, Wujud Harmoni Menjelang Pemilihan

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Tim Advokasi MURI Dampingi Warga Laporkan Dugaan Ketidaknetralan Perangkat Desa

Salah satu akun medsos Facebook (Fb) yang diduga menyebarkan kampanye hitam itu yakni akun Fb RELAWAN JADI JA'FAR-ABDI dan OKI MEMILIH PEMIMPIN.

Kampanye negatif itu dengan memotong pernyataan Calon Wabup Supriyanto dalam sebuah kegiatan di Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI, Rabu 06 November 2024.

Dalam kegiatan internal organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) itu dipelintir oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

''Kalau ketemu orang PSHT yang tidak sepaham dengan paslon 02 (Muri), catat namanya, kita selesaikan nanti," potongan kutipan Calon Wabup Supriyanto inilah yang disebarkan secara masif di media sosial.

BACA JUGA:Paslon MURI: Komitmen Kontrol APBD dan Manfaatkan Jaringan Pusat untuk Bangun OKI

BACA JUGA:Debat Publik Pilkada OKI: MURI Berikan Solusi untuk Menghidupkan BUMDES, Potensi Pariwisata Ikut Didorong!

Kampanye negatif terhadap Calon Wabup Supriyanto ini membuat Tim Pemenangan paslon 02 Muchendi-Supriyanto (Muri) sedikit tidak nyaman.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Advokasi Hukum Muri, Advokat Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law Firm, kepada wartawan, Kamis 14 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: