Bawaslu RI Ungkap Potensi Pelanggaran Pilkada 2024: Fokus pada 95.171 TPS Bermasalah

Bawaslu RI Ungkap Potensi Pelanggaran Pilkada 2024: Fokus pada 95.171 TPS Bermasalah

Bawaslu RI Ungkap Potensi Pelanggaran Pilkada 2024: Fokus pada 95.171 TPS Bermasalah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Bawaslu RI Ungkap Potensi Pelanggaran Pilkada 2024: Fokus pada 95.171 TPS Bermasalah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI baru-baru ini mengidentifikasi potensi pelanggaran besar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa sebanyak 95.171 Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki daftar pemilih tetap (DPT) yang diduga tidak memenuhi syarat. 

Data ini menunjukkan perlunya tindakan serius untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA:Tim Hukum Ngesti-Amin Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Prabumulih

BACA JUGA:Bawaslu: Potensi Kepala Desa Melanggar Netralitas Pilkada 2024 Masih Tinggi

Detail Potensi Pelanggaran

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (20/11/2024), Rahmat Bagja menjelaskan beberapa penyebab utama dari masalah ini. 

Salah satunya adalah keberadaan warga dalam DPT yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat, seperti mereka yang telah meninggal dunia atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri.

Lebih lanjut, Bawaslu juga mengidentifikasi lima potensi kerawanan lain yang perlu diantisipasi di TPS, yaitu:

Pemilih Penyandang Disabilitas

Sebanyak 116.211 TPS mencatat adanya pemilih penyandang disabilitas, yang membutuhkan fasilitas khusus untuk memastikan hak pilih mereka terlindungi.

BACA JUGA:Bawaslu OKI Ajak Masyakarat Sholawatan Bersama Ustadz Derry Sulaiman, Ini Tujuannya!

BACA JUGA:Bawaslu Ajak Masyakarat Awasi Pilkada OKI Serentak 2024 Melalui Ajang 'Bawaslu OKI Bersholawat'

Pemilih Pindahan

Ada 58.443 TPS dengan potensi masuknya pemilih pindahan, yang memerlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan hak suara.

Penyelenggara Pemilihan di TPS Lain

Terdapat 40.635 TPS dengan penyelenggara pemilu yang terdaftar sebagai pemilih di luar tempat tugas mereka, yang berisiko memicu konflik kepentingan.

Kendala Jaringan Internet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: