Lebih dari 6 Ribu Pemilih di Sumatera Selatan Lapor Pindah Tempat Memilih pada Pilkada 2024
Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara dan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Lebih dari 6 Ribu Pemilih di Sumatera Selatan Lapor Pindah Tempat Memilih pada Pilkada 2024.
Sumatera Selatan akan menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2024 mendatang dengan persiapan yang semakin matang.
Salah satu persiapan yang paling mencolok adalah pergerakan data pemilih, di mana lebih dari 6.000 pemilih telah mengajukan permohonan pindah tempat memilih.
Fenomena ini menunjukkan dinamika pemilih yang kian tinggi menjelang pelaksanaan Pilkada.
BACA JUGA:Bawaslu Terima Ratusan Pengaduan Dugaan Ketidaknetralan Kepala Desa pada Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu Muba MoU dengan Kejari Muba Tentang Netralitas di Pilkada Muba 2024
Menurut Prahara Andri Kusuma, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, sebanyak 6.644 pemilih telah tercatat pindah tempat memilih, yang dibagi menjadi dua kelompok: 3.299 orang melakukan perpindahan masuk, dan 3.345 orang melakukan perpindahan keluar. Perpindahan ini telah didaftarkan sejak layanan pindah memilih dibuka pada 17 September hingga 28 Oktober 2024.
"Kami memahami bahwa kebutuhan untuk berpindah lokasi memilih sangat penting bagi warga yang tidak dapat berada di lokasi asalnya saat hari pemilihan. Oleh karena itu, KPU memberikan layanan ini dengan tujuan memastikan setiap warga memiliki akses untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Andri pada konferensi pers di Palembang, Rabu (30/10).
Persyaratan Pindah Memilih
Andri menegaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih untuk bisa mengajukan pindah lokasi memilih.
"Masyarakat harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki alasan yang sah untuk pindah memilih," ujarnya. Beberapa kondisi yang memenuhi syarat pindah memilih antara lain:
BACA JUGA:Masyarakat Mesuji Bersatu: Dukung Muchendi-Supriyanto di Pilkada OKI 2024
Pemilih menjalankan tugas di luar alamat KTP.
Menjalani perawatan atau rawat inap di luar wilayah asal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: