: Konflik Wilayah Muba dan Muratara Kian Memanas : Pilkada Serentak 2024 di Tengah Polemik Tapal Batas

: Konflik Wilayah Muba dan Muratara Kian Memanas : Pilkada Serentak 2024 di Tengah Polemik Tapal Batas

--

POLITIK, PALPOS.ID-Perhelatan Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Selatan diwarnai polemik terkait tapal batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Salah satu titik panas dari persoalan ini terjadi di Dusun 003 Desa Sako Suban. Permasalahan tersebut menyoroti tumpang tindih administratif yang memiliki dampak signifikan terhadap aspek legal, sosial, hingga politik di kawasan ini.

Dusun ini menjadi sorotan karena SD Negeri Sako Suban dijadikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Muba, meskipun secara legalitas, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76 Tahun 2014, kawasan itu seharusnya termasuk wilayah Muratara.

Namun, fakta administratif di lapangan justru menyebutkan bahwa lokasi tersebut tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Muba.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Suganda AP MSi, dalam wawancaranya menyatakan bahwa secara administratif, Desa Sako Suban memang termasuk wilayah Muba.

BACA JUGA:Pilkada Muba 2024: Toha-Rohman Unggul 55%, Diuntungkan Isu Mantan Terpidana Korupsi

BACA JUGA:Hasil Survei LKPI Jelang Pilkada, Lucianty-Syaparuddin Peluang Besar Menang Pilkada Muba 2024

"Kalau secara administrasi wilayah, ini memang masuk ke Muba. Tapi kalau terkait TPS, itu adalah wewenang KPU," jelasnya.

Namun, pandangan berbeda muncul dari para warga yang tinggal di daerah tersebut. Yeni Lastari, seorang guru di SD Negeri Sako Suban, mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya menerima undangan untuk memilih kepala daerah Muba.

"Saya memang tercatat sebagai penduduk Dusun 003, Desa Sako Suban, Kabupaten Muba," ujarnya. Padahal, menurut peta yang dirujuk dalam UU No. 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Muratara, dusun tempatnya tinggal seharusnya berada di bawah administrasi Muratara.

Kondisi serupa dialami Jon Kenedi, Kepala Dusun 003. Ia juga menerima undangan yang sama dan merasa bingung dengan situasi ini.

Menurutnya, ketidaksesuaian data administratif ini telah lama terjadi tanpa ada penyelesaian konkret dari pihak pemerintah pusat maupun daerah.

BACA JUGA:Antusias Warga Sanga Desa Kabupaten Muba Sambut Kampanye Dialogis Cagub Sumsel Herman Deru

BACA JUGA:Lucianty Tegaskan Komitmen untuk Masyarakat Lalan: Pendidikan Gratis dan Pusat Pembinaan Atlet Muba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: