Jadwal Resmi Pengumuman Pilkada Serentak 2024 Menurut Tahapan KPU
Jadwal Resmi Pengumuman Pilkada Serentak 2024 Menurut Tahapan KPU.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Jadwal Resmi Pengumuman Pilkada Serentak 2024 Menurut Tahapan KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal resmi pengumuman hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU RI, Afifuddin, menyatakan bahwa hasil akhir akan diumumkan secara resmi pada 15 Desember 2024, setelah seluruh tahapan rekapitulasi suara selesai dilakukan.
"Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember," ungkap Afifuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024).
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Muchendi-Supriyanto Minta Kawal Kemenangan hingga Tunggu Keputusan KPUD
BACA JUGA:Teddy-Marjito Klaim Sukses Memenangkan Pilkada OKU 2024
Tahapan Rekapitulasi Berjenjang
Afifuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Jadwal rekapitulasi untuk masing-masing tingkatan adalah sebagai berikut:
Tingkat Kecamatan: Dimulai segera setelah hari pemungutan suara, berlangsung hingga 28 November 2024.
Tingkat Kabupaten/Kota: Dilaksanakan dari 29 November hingga 6 Desember 2024.
BACA JUGA:Quick Count Indikator Pilkada OKI: MURI Unggul Sementara 55,3%, JADI 44,6%
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Paslon MURI Unggul 56,02 Persen Versi Quick Count Survei Indikator
Tingkat Provinsi: Dijadwalkan dari 30 November hingga 9 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: