Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Pelayanan Paspor untuk Lansia
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, meninjau langsung pelaksanaan pelayanan paspor prioritas bagi lansia di atas 60 tahun di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, pada Jumat pagi (29/11).
Peninjauan ini bertujuan memastikan layanan bagi kelompok rentan berjalan sesuai dengan standar pelayanan berbasis hak asasi manusia yang telah ditetapkan.
Dalam kunjungannya, Dr. Ilham menyampaikan bahwa layanan paspor prioritas ini dirancang untuk mempermudah masyarakat lanjut usia dalam mendapatkan dokumen keimigrasian.
Hal ini dilakukan dengan menghapuskan keharusan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon lansia dapat langsung datang ke kantor imigrasi setempat dan menikmati antrean khusus yang terpisah dari antrean umum.
“Untuk mempermudah proses pembuatan paspor bagi masyarakat lansia, kami telah menyediakan layanan prioritas di setiap kantor imigrasi," ujar Ilham di hadapan para pemohon yang hadir.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pantau Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Lapas dan Rutan
BACA JUGA:Wujudkan ASN Unggul, Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel Peringati HUT Korpri ke-53
Lansia dapat langsung datang ke kantor imigrasi tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
Pihaknya telah menyiapkan antrean khusus yang tidak bercampur dengan antrean umum, sehingga mereka dapat dilayani dengan lebih cepat dan nyaman.
Selain lansia, layanan prioritas ini juga diperuntukkan bagi kelompok rentan lainnya. Dr. Ilham menjelaskan bahwa layanan ini mencakup anak-anak di bawah usia lima tahun, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pemohon yang sedang sakit.
Seluruh kelompok ini dapat memanfaatkan layanan prioritas dengan membawa berkas persyaratan lengkap dan datang di pagi hari saat kantor imigrasi baru memulai aktivitas pelayanan.
“Pemohon dianjurkan datang di pagi hari agar dapat mengantisipasi kehabisan kuota pelayanan paspor. Sebab, kuota untuk layanan prioritas terpisah dari kuota umum yang biasanya tertera di aplikasi M-Paspor,” tambah Ilham.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Pindahkan 15 Napi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan
BACA JUGA:Inovasi Kepala Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Masuk Finalis SINOPADIK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: