Kemenkumham Sumsel Pindahkan 15 Napi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan

Kemenkumham Sumsel Pindahkan 15 Napi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Dalam upaya mengatasi permasalahan overkapasitas dan menjaga kestabilan keamanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel melakukan pemindahan sejumlah narapidana (napi) ke lapas yang memiliki kapasitas lebih besar dan pengamanan yang lebih ketat.

Sebanyak 15 narapidana berisiko tinggi dipindahkan dari Lapas Kelas I Palembang ke Lapas Super Maximum Security (SMS) Karanganyar yang terletak di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah penting yang dilakukan untuk mengurangi tingkat overkapasitas yang sudah mencapai angka lebih dari 122% di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) di Sumsel.

Per 14 November 2024, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumsel tercatat mencapai 15.755 orang, sementara kapasitas maksimal seluruh lapas di wilayah tersebut hanya dapat menampung 7.088 orang.

Angka ini menunjukkan adanya kelebihan penghuni yang sangat signifikan, yang berpotensi menambah risiko terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan di dalam lapas.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Akan Gelar SKB Kesehatan dan Psikotes di RS Bhayangkara Palembang

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Akan Gelar SKB Kesehatan dan Psikotes di RS Bhayangkara Palembang

Ilham Djaya menekankan pentingnya tindakan cepat untuk mengatasi kondisi tersebut, karena selain masalah kelebihan penghuni, lapas-lapas di Sumsel juga menghadapi masalah lainnya, seperti minimnya fasilitas dan ruang yang memadai.

Beberapa lapas bahkan telah berada dalam kondisi overcrowding, yang tidak hanya berdampak pada kenyamanan warga binaan, tetapi juga pada kualitas pengawasan dan pengendalian keamanan.

Dalam kondisi seperti itu, risiko gangguan keamanan, kekerasan antar narapidana, dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas sangat tinggi.

Data yang disampaikan oleh Ilham Djaya menunjukkan bahwa sebagian besar narapidana di Sumsel terlibat dalam kasus narkotika.

Dari 15.755 WBP, sekitar 60% atau sekitar 9.000 narapidana adalah mereka yang dihukum karena kasus narkotika.

BACA JUGA:Dua Pimti Kemenkumham Sumsel Promosi Jabatan Pada Kementerian Hukum

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Siap Pedomani Arahan Menteri Hukum pada Acara Pelantikan Pimti Madya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: