Polres OKU Ungkap Kasus Pelecehan Seksual 10 Siswi Sekolah Dasar

Polres OKU Ungkap Kasus Pelecehan Seksual 10 Siswi Sekolah Dasar

Polres OKU menggelar pres rilis ungkap kasus pelecehan seksual yang dialami siswi sekolah dasar di daerah itu, Rabu. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mengungkap kasus pencabulan yang dialami sebanyak 10 korban siswi sekolah dasar oleh oknum guru olahraga yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini kami menetapkan AF (46) seorang guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Negeri 49 OKU sebagai tersangka," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Rabu 4 Desember 2024.

Dia menjelaskan, tersangka AF dilaporkan oleh orangtua korban berinisial AL, salah siswi yang menjadi korban pelecehan seksual dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/186/XI/2024/SPKT/Polres OKU/ Polda Sumatera Selatan pada 29 November 2024.

Berdasarkan laporan tersebut pihaknya melalukan penyidikan dan memanggil pelaku sebagai saksi guna dimintai keterangan. "Setelah diperiksa sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/11/2024) sekira pukul 09.00 Wib di toilet SD Negeri 49 OKU di Jalan Letnan Tukiran, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat.

Oknum guru bejat tersebut melakukan aksinya pada jam pelajaran olahraga dengan cara memaksa siswinya masuk ke dalam kamar mandi sekolah.

BACA JUGA:Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih

BACA JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan Hairuni Divonis Hukuman Mati

"Ketika berada di dalam toilet pelaku langsung mendorong korbannya ke dinding dan meremas payudara hingga korban berteriak histeris," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan terdapat 10 orang yang menjadi korban pencabulan  selama November 2024. Bukan tidak mungkin ada penambahan korban lainnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan unsur pasal 76E.

"Tersangka dan barang bukti berupa pakaian seragam sekolah motif batik warna hijau milik korban saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU. Untuk ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU,Topan Indra Fauzi menegaskan bahwa status pekerjaan pelaku sudah dicabut dari sekolah tersebut dan dipindahkan ke Dinas Pendidikan.

"Jika memang terbukti bersalah maka yang bersangkutan bisa mendapat sangsi pemecatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Topan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: