Beberapa Alasan Pekerja Bisa di PHK: Hak-Hak yang Harus Diterima

Beberapa Alasan Pekerja Bisa di PHK: Hak-Hak yang Harus Diterima

Beberapa Alasan Pekerja Bisa di PHK: Hak-Hak yang Harus Diterima.-Palpos.id-Youtube

Pekerja mangkir selama lima hari berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

Pelanggaran disiplin yang diatur dalam perjanjian kerja dan telah mendapat peringatan.

Pelanggaran bersifat mendesak sesuai perjanjian kerja.

Pekerja tidak bisa bekerja selama enam bulan karena ditahan atas dugaan tindak pidana.

Ketidakmampuan bekerja akibat sakit berkepanjangan atau cacat setelah lebih dari 12 bulan.

Pekerja memasuki usia pensiun.

Pekerja meninggal dunia.

Hak-Hak yang Diterima Akibat PHK

Besaran kompensasi yang diterima pekerja bergantung pada alasan PHK. Berikut adalah hak yang umum diterima:

1. Uang Pesangon (UP)

Besarnya uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja dan alasan PHK. Misalnya:

PHK karena efisiensi: 1 kali UP.

PHK akibat akuisisi: 1 kali UP.

PHK karena pensiun: 1,75 kali UP.

PHK karena meninggal dunia: 2 kali UP.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: