Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun: Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp210 Miliar
Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun: Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp210 Miliar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun: Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp210 Miliar.
Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022.
JPU menuntut Helena dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Tuntutan JPU: Penjara dan Uang Pengganti
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12/2024), JPU Ardito Muwardi menyatakan Helena terbukti secara sah dan meyakinkan membantu melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
BACA JUGA:Korupsi Timah Rp300 Triliun: Modus Terselubung Harvey Moeis Menyembunyikan Uang Hasil Kejahatan
Helena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, JPU mengajukan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp210 miliar.
Jika Helena gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang.
Jika harta tersebut tidak mencukupi, Helena diancam hukuman tambahan penjara selama empat tahun.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun: Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Kecipratan Rp420 Miliar
BACA JUGA:Korupsi Timah Harvey Moeis: Puluhan Tas Mewah Sandra Dewi Ikut Disita Kejaksaan Agung
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Kasus ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp300 triliun. Modus yang digunakan melibatkan biaya pengamanan alat pengolahan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang diduga disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Empat smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, diduga berkontribusi dalam pengumpulan dana ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: