8 Gugatan Pilkada di Sumsel Masuk MK: Empat Lawang dan Pagaralam Sumbang Dua Gugatan

8 Gugatan Pilkada di Sumsel Masuk MK: Empat Lawang dan Pagaralam Sumbang Dua Gugatan

Warga Muara Enim Kecewa Pilkada 2024: Harapan Besar pada Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Keadilan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Persaingan sengit juga terjadi di Kabupaten OKU. Paslon nomor urut 01, Yudha Purna Nugraha-Yenny Elita, mengajukan gugatan pada Rabu (4/12) melalui kuasa hukum Turiman.

Hasil rekapitulasi menunjukkan paslon nomor urut 02, Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri, unggul dengan 108.587 suara, sementara Yudha-Yenny meraih 104.778 suara. Selisih tipis ini menjadi alasan utama gugatan.

BACA JUGA:Tingkatkan Patroli Pasca Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Sah! Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran: Pramono Anung-Rano Karno Raih 50,06% Suara

3. Gugatan Pilbup Banyuasin

Di Kabupaten Banyuasin, paslon nomor urut 02, Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam, mengajukan gugatan pada Kamis (5/12/2024).

Mereka mempersoalkan hasil rekapitulasi suara yang memenangkan paslon nomor urut 01, Askolani-Netta Indian, dengan 241.507 suara. Slamet-Alfi sendiri hanya meraih 159.995 suara.

4. Gugatan Pilbup Muara Enim

Muara Enim juga tidak luput dari sengketa Pilkada. Gugatan diajukan oleh paslon nomor urut 03, Nasrun Umar-Lia Anggraini, melalui kuasa hukum OC Kaligis pada Jumat (6/12).

Berdasarkan hasil pleno KPU, paslon nomor urut 02, Edison-Sumarni, unggul dengan 114.258 suara. 

BACA JUGA:PDIP Pertimbangkan Paslon Baru di Pangkalpinang dan Bangka pada Pilkada Ulang 2025

BACA JUGA:Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) Kuasai Pilkada Sumsel 2024 dengan Dominasi di 15 Kabupaten/Kota

Nasrun-Lia berada di posisi kedua dengan 105.053 suara, sementara paslon nomor urut 01 dan 04 masing-masing meraih 37.710 dan 37.751 suara.

5. Dua Gugatan Pilwako Pagaralam

Kota Pagaralam menyumbang dua gugatan yang berasal dari paslon nomor urut 01 dan 02:

Paslon nomor urut 01, Hepy Safriani-Efsi, mengajukan gugatan melalui kuasa hukum Safiudin.

Paslon nomor urut 02, Alpian-Alfikriansyah, menggugat melalui kuasa hukum Zeldi Dwitama.

BACA JUGA:Partai Gerindra Siapkan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: