Partai Gerindra Siapkan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Partai Gerindra Siapkan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID - Partai Gerindra Siapkan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengumumkan rencana untuk menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil setelah partai tersebut menemukan dugaan pelanggaran yang dinilai memengaruhi integritas hasil pemilu.
Rencana ini disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman, dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
BACA JUGA:Pilkada Jakarta 2024: Satu atau Dua Putaran? Ini Penjelasan KPU dan Pandangan Pengamat
BACA JUGA:Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno Siap Gugat ke MK Jika Pilkada Jakarta Dua Putaran
Dalam keterangannya, Munathsir menyebut pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), yang diusung Gerindra bersama koalisi partai pendukung lainnya.
Tuduhan Pelanggaran dan Persiapan Gugatan
"Kami saat ini bersama rekan-rekan dari tim pasangan RIDO serta relawan lain sedang mempersiapkan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK," ujar Munathsir.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap profesionalitas pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.
Menurut Munathsir, sejumlah laporan pelanggaran yang diajukan masyarakat dan relawan tidak ditindaklanjuti dengan tegas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA:Pilkada Jakarta 2024: Pramono Anung-Rano Karno Klaim Kemenangan Satu Putaran
BACA JUGA:PDIP Belum Deklarasikan Anies di Pilkada Jakarta: Megawati Minta Semua Calon Tidak Mendompleng Saja
Gerindra mencatat sedikitnya ada 80 laporan dugaan pelanggaran yang belum ditangani.
Beberapa di antaranya termasuk kasus daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semestinya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari sekali, hingga pemilih dengan domisili di luar provinsi yang tetap diperbolehkan mencoblos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: