Tahun 2024, Kejari Muba Berhasil Kembilkan Kerugian Negara Sebesar 3,7 Milyar

Tahun 2024, Kejari Muba Berhasil Kembilkan Kerugian Negara Sebesar 3,7 Milyar

Kajari Muba Roy Riady SH MH rilis Tipidkor selama tahun 2024.-@romipalpos-Dokumen Palpos

SEKAYU, PALPOS.ID - Pada peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada senin 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Menggelar press rilis terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2024

Press Release Perkara Tindak Pidana Korupsi selam ahun 2024 yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Senin, 9 Desember 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) Roy Riady, SH.,MH di dampingi oleh Bapak MHD. Padli Habibi, SH (Kasi Pidsus KN Musi Banyuasin), Bapak Abdul Harris Augusto, SH.,MH (Kasi Intelijen KN Musi Banyuasin), Bapak Julfadli, SH (Kasi Datun KN Musi Banyuasin) dan Muhammad Reza Revaldi, SH.,MH (Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus KN Musi Banyuasin).

Menerangkan data Tindak Pidana Korupsi, yang telah ditangani yakni Perpajakan Dan Kepabean Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Periode Januari 2024 S/D 09 Desember 2024 yaitu.

BACA JUGA:Bawaslu Muba MoU dengan Kejari Muba Tentang Netralitas di Pilkada Muba 2024

BACA JUGA:Kejari Muba, Kembali Sita 1 Unit Bangunan Bedeng Milik Richard di Bandung  

Penyelidikan 12 (dua belas), Penyidikan 8 (delapan), Penuntutan 12 (dua belas), Eksekusi 2 (dua).

"Untuk Penyelamatan Keuangan Negara pada Tahun 2024 dari terpidana 

Ir. Rismawati Gathmyr, M.Eng Binti Abdullah Gathmyr sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),"terang Roy.

Lanjut dia, perkara Dugaan Adanya Indikasi Kegiatan Fiktif dalam Proyek Pengadaan Internet Publik T.A. 2022 - 2023 Berupa Pengadaan 10 (Sepuluh) Titik Internet Publik Dalam Kota Sekayu dan Pengadaan 300 MBPS Tahun 2022 - 2023 Pada Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp. 3.552.494.639,90 (tiga milyar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh Sembilan rupiah Sembilan puluh sen).

BACA JUGA:Kejari Muba Siap Lakukan Pencegahan KKN dan Pengawasan Multimedia di Pembangunan Muba

BACA JUGA:Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 3.552.494.639,90, Atas Belanja Internet dan Belanja Kawat

Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa yang tersebar di Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 48.500.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penatausahaan dan Pengelolaan aset tetap atas kios kuliner Rumah Gambo Tahun 2023 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Musi Banyuasin sebesar Rp. Rp. 63.476.681,- (enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: